Kementrian PUPR Menyiapkan Aturan BP2BT
Pernah mendengar mengenai Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)? Terkait hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mendiskusikan penyusunan peraturan tersebut bersama Bappenas dan Bank Dunia untuk mendukung hal tersebut.
Baca juga Apa Itu KPR
Apa Itu BP2BT?
Sebelum membahasnya lebih lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa BP2BT adalah rancangan pemerintah yang menyasar kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bentuknya sendiri akan berupa bantuan uang muka yang disesuaikan dengan jumlah tabungan masyarakat.
Dasar hukum dari pelaksanaan BP2BT sendiri nantinya akan dituangkan ke dalam peraturan menteri. Nantinya akan ada skema baru dan berbeda dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dapat dipastikan bahwa dasar hukum dari BP2BT ini akan lebih rinci dari segi tata cara pelaksanaannya.
Memanfaatkan Pinjaman Bank Dunia
Tidak main-main, Kementerian PUPR pun mendiskusikannya dengan Badan Perncana Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Dunia (World Bank). Kenapa melibatkan Bank Dunia? Ternyata BP2BT ini menggunakan pinjaman sebesar US$450 juta dari Bank Dunia terhitung Agustus 2017 karena masih harus melalui tahap verifikasi.
Apa yang akan dilakukan dengan uang sebanyak itu? Dikutip dari properti.bisnis.com, sekitar US$215 juta akan digunakan untuk program BP2BT, US$215 juta untuk peningkatan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), dan US$20 juta untuk peningkatan sistem dan kebijakan perumahan yang melibatkan pemerintah daerah dan Perum Perumnas.
Apa Itu BP2BT?
Sebelum membahasnya lebih lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa BP2BT adalah rancangan pemerintah yang menyasar kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bentuknya sendiri akan berupa bantuan uang muka yang disesuaikan dengan jumlah tabungan masyarakat.
Dasar hukum dari pelaksanaan BP2BT sendiri nantinya akan dituangkan ke dalam peraturan menteri. Nantinya akan ada skema baru dan berbeda dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dapat dipastikan bahwa dasar hukum dari BP2BT ini akan lebih rinci dari segi tata cara pelaksanaannya.
www.lambanproperty.com


